Haji Tidak Lagi Wajib Bagi WNI? Sebuah Fatwa Ust. Erwandi Tarmizi

  • AL HADJAR Suci @ ... BMSM - Belajar Mati Sebelum Mati ...
  • M. Ridwan Maulana
  • 725
...

Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, pakar fikih muamalah dan ekonomi syariah, menyatakan bahwa kewajiban haji bagi WNI saat ini gugur, berdasarkan berbagai pertimbangan syar'i dan realita di lapangan. Berikut poin-poin utama dari pendapat beliau:

1. Masa Tunggu yang Sangat Panjang

   Dr. Erwandi merujuk pada QS Ali Imran: 97, bahwa haji hanya diwajibkan bagi yang "mampu". Dalam konteks Indonesia, antrean keberangkatan yang bisa mencapai 30-50 tahun, membuat seorang muslim tidak lagi dikategorikan sebagai "mampu" secara syar'i. Umur seseorang belum tentu mencapai jadwal keberangkatan.


2. Fatwa Internasional: Tidak Wajib karena Antrian

   Beliau menukil pendapat seorang koleganya, konsultan di Bank Syariah Al Rajhi (Saudi), bahwa para ulama di sana menganggap haji gugur kewajibannya bagi mereka yang menghadapi masa tunggu puluhan tahun. Ini bukan pendapat individual, melainkan berdasarkan musyawarah para ulama.

3. Kritik Keras pada Sistem Dana Talangan Haji

   Dana talangan haji dianggap sebagai biang keladi panjangnya antrean. Banyak orang memanfaatkan sistem ini untuk "booking" porsi haji dengan dana pinjaman, yang mengandung unsur riba dan gharar (ketidakjelasan). Hal ini telah beliau bahas dalam bukunya Harta Haram Muamalat Kontemporer, dan ia menegaskan bahwa dana talangan haji hukumnya haram.

4. Beban Dosa pada Penyelenggara Negara

   Karena sistem haji di Indonesia mengandung unsur riba dan gharar, serta menciptakan ketidakadilan dalam distribusi porsi haji, Dr. Erwandi menyatakan bahwa dosa ditanggung oleh penyelenggara negara. Rakyat menjadi korban dari sistem yang tidak sesuai syariat.

5. Negara Diurus oleh Orang yang Tak Faham Agama
   Beliau menyayangkan bahwa kebijakan haji dibuat oleh pihak yang tidak mengerti hukum agama. Akibatnya, terjadi berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan ibadah haji, baik dari segi fiqih maupun moral.

6. Haji Furoda: Judi Gaya Baru
   Beliau menentang keras haji furoda, menyebutnya sebagai "judi gaya baru" karena bersifat spekulatif. Peserta haji furoda tidak memiliki jaminan pasti untuk berangkat dan sangat bergantung pada izin yang bisa saja ditolak mendadak.

7. Haji Cepat Berangkat = Kucing-Kucingan
   Program haji cepat berangkat (melalui visa ziyarah, dakhili, atau manipulasi status mukim) menurut beliau adalah kucing-kucingan dengan aturan, tidak sesuai adab dan syariat. la mempertanyakan keabsahan iqamah (izin tinggal) yang dibuat hanya demi kuota.

8. Haji Khusus Mengandung Riba
   Tak hanya haji reguler, bahkan haji khusus pun menurut beliau banyak terjerat riba dalam sistem pembayaran atau pinjaman dana. Maka, jika haji hanya bisa dilakukan dengan cara yang haram, maka tidak wajib hukumnya.

9. Solusi Alternatif: Umrah di Bulan Ramadhan
   Sebagai solusi, beliau menyarankan umat Islam Indonesia untuk fokus ke umrah Ramadhan, yang dalam hadits setara dengan haji dari segi pahala. Ini adalah jalan yang lebih realistis, halal, dan bisa dilaksanakan tanpa sistem riba.

10. Kesimpulan Fatwa
   Dr. Erwandi secara tegas menyatakan:
"Saya bertanggung jawab menyampaikan bahwa haji bagi orang Indonesia saat ini tidak wajib."
   Namun ia juga menekankan bahwa ini adalah fatwa, bukan hukum mutlak. Umat boleh menerima atau menolaknya. la tidak terafiliasi dengan travel umrah atau biro haji apapun, sehingga pernyataannya tidak didorong oleh kepentingan bisnis.

   "Penutup": Fatwa ini membuka ruang ijtihad baru dalam fiqih kontemporer terkait ibadah haji di era modern, khususnya di negara dengan keterbatasan kuota dan sistem ribawi. Meskipun kontroversial, pendapat Dr. Erwandi berdiri di atas dasar dalil, kajian, dan realitas yang sulit dibantah.

   "Fatwa bukanlah sesuatu yang wajib diikuti semua orang, tapi ia membuka pintu bagi mereka yang ingin menjaga agamanya dari cara-cara yang haram." Dr. Erwandi Tarmizi


Selanjutnya

Lainnya

Cookie Consent


Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda di situs ini. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookie kami.

Terima & Lanjutkan

Perlu informasi lebih lanjut? Kebijakan Privasi – atau – Kebijakan Cookie dan GDPR