UMRAH MANDIRI / Backpacker - Syarat & Ketentuan

  • AL HADJAR Suci @ ... BMSM - Belajar Mati Sebelum Mati ...
  • Ir.H. Doddy KPS
  • 523
...

Umrah Mandiri Kini Resmi Legal dan Dilindungi oleh UU Nomor 14 Tahun 2025 ... Selasa, 21 Oktober 2025 - Saudinesia... Privat Manasik Psyco Haji & Umrah MANDIRI : 081 320 388 855

Minat UMRAH MANDIRI / Backpacker


Pemerintah Indonesia menetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 sebagai dasar hukum baru dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah. Regulasi ini menegaskan bahwa umrah mandiri kini resmi diperbolehkan. Setiap warga negara dapat mengatur perjalanannya sendiri tanpa wajib melalui biro resmi, selama tetap memenuhi syarat administratif dan keselamatan.

Dasar Hukum dan Tujuan UU Baru

Dalam konsiderans awal, pemerintah menekankan pentingnya penataan tata kelola ibadah haji dan umrah agar lebih tertib, transparan, dan efisien. UU ini juga mendukung terbentuknya ekosistem ekonomi keagamaan yang bisa memperkuat kemandirian umat. Selain memperbarui pasal-pasal lama, aturan ini membuka ruang baru bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan ibadah secara lebih mandiri dan terdaftar.

Persyaratan Resmi Umrah Mandiri

Pasal 87A mengatur dengan rinci persyaratan bagi siapa pun yang akan menjalankan umrah. Setiap jemaah wajib:

1. Beragama Islam.

2. Memiliki paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan sejak tanggal keberangkatan.

3. Memiliki tiket pesawat menuju Arab Saudi dengan jadwal pergi dan pulang yang jelas.

4. Memiliki surat keterangan sehat dari dokter.

5. Memiliki visa dan bukti pembelian layanan dari penyedia resmi yang tercatat di Sistem Informasi Kementerian Agama.

Selain itu, bagi jemaah yang berangkat melalui PPIU, pemerintah menetapkan hak atas bimbingan ibadah, layanan kesehatan, kepastian jadwal, dan hak untuk melapor jika ada kekurangan pelayananSalinan UU Nomor 14 Tahun 2025.

Perlindungan Hukum dan Pengawasan

Negara menjamin bahwa setiap jemaah, baik mandiri maupun lewat biro, tetap terlindungi secara hukum. Kemenag mengawasi seluruh perjalanan melalui sistem digital nasional yang memastikan keamanan, legalitas, dan kesesuaian syariat. Setiap jemaah juga mendapat hak untuk melapor langsung ke Menteri Agama bila terjadi pelanggaran pelayanan. Dengan sistem ini, negara memastikan perjalanan umrah berlangsung tertib, aman, dan transparan.

Ekosistem Umrah dan Ekonomi Syariah

UU baru ini tidak hanya fokus pada ibadah, tetapi juga pada penguatan ekonomi umat. Melalui Pasal 94A, pemerintah mendorong terbentuknya ekosistem ekonomi umrah, termasuk optimalisasi asrama haji, transportasi, alat kesehatan, dan logistik agar terus beroperasi sepanjang tahun. Langkah ini membuka peluang bagi pelaku usaha lokal untuk terlibat dalam rantai ekonomi umrah dan menciptakan lapangan kerja baru di sektor keagamaan.

Era Baru Perjalanan Umrah

Dengan adanya UU ini, umat Islam kini dapat beribadah dengan fleksibilitas lebih tinggi tanpa mengorbankan aspek keamanan dan keabsahan hukum. Umrah mandiri menjadi simbol kemandirian umat yang tetap dalam pengawasan negara. Selain itu, pemerintah memastikan bahwa semua data keberangkatan, baik mandiri maupun reguler, tercatat dalam sistem resmi, sehingga perlindungan dan layanan tetap terjamin dari tanah air hingga kembali ke Indonesia. [Zein R]


Privat Manasik Psyco Haji & Umrah MANDIRI :

081 320 388 855

 https://wa.me/6281320388855



 


Lainnya

Cookie Consent


Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda di situs ini. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookie kami.

Terima & Lanjutkan

Perlu informasi lebih lanjut? Kebijakan Privasi – atau – Kebijakan Cookie dan GDPR