Pegawai Bea Cukai Budiman Bayu Tersangka Kasus Korupsi Importasi Barang Ditangkap KPK

  • AL HADJAR Suci @ ... BMSM - Belajar Mati Sebelum Mati ...
  • Ridwan Maulana Senjaya
  • 12
...

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Budiman Bayu Prasojo, seorang pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di lingkungan Bea Cukai. Penetapan ini dilakukan menyusul pengembangan penyidikan setelah operasi tangkap tangan (OTT) awal Februari 2026 yang telah menjerat beberapa pejabat dan pihak swasta. Budiman Bayu ditangkap di kantor pusat Bea Cukai Jakarta pada Kamis (26/2/2026) dan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan intensif. Dalam proses penyidikan juga ditemukan bukti uang tunai sekitar Rp5 miliar yang diduga berasal dari praktik gratifikasi terkait pengaturan jalur masuk barang impor.

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka terbaru dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi mengenai importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Budiman Bayu, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, ditangkap di kantor pusat Bea Cukai di Jakarta pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB dan kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan intensif oleh tim penyidik KPK.

Penyidikan kasus ini merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 4 Februari 2026 oleh KPK di lingkungan Bea Cukai. OTT tersebut telah mengarah pada penetapan enam orang tersangka sebelumnya, termasuk pejabat internal DJBC dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam pengaturan jalur masuk barang impor untuk menghindari pemeriksaan yang semestinya.

Salah satu bukti kunci dalam pengembangan kasus ini adalah temuan uang tunai sekitar Rp5 miliar yang disita dari sebuah rumah aman di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan. Uang-uang tersebut diduga merupakan hasil dari praktik gratifikasi yang dikelola atas perintah Budiman kepada bawahannya, yang kemudian diperintahkan untuk menerima dan mengelola uang dari sejumlah pengusaha dan importir.

Peran dan Penahanan Tersangka

Menurut pihak KPK, Budiman Bayu diduga memerintahkan seorang pegawai DJBC untuk menerima dan mengelola uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai dan para importir setelah pengurusan fasilitas tertentu di Bea Cukai. Setelah diperiksa, Budiman langsung ditahan oleh KPK untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK sejak 27 Februari hingga 18 Maret 2026 sebagai bagian dari proses penyidikan lanjutan.

Dampak Kasus dan Komitmen Penegakan Hukum

Kasus ini mendapat sorotan publik karena melibatkan pegawai aparatur negara di institusi strategis yang berperan dalam pengawasan arus barang impor ke Indonesia. Praktik suap dan gratifikasi dalam proses importasi dinilai tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga mencederai integritas sistem perdagangan dan pengawasan kepabeanan. KPK berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan dan menindak seluruh pihak yang terbukti terlibat guna memberikan efek jera dan memperkuat upaya pemberantasan korupsi di sektor publik.


Berita Selengkapnya

Lainnya

Cookie Consent


Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda di situs ini. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookie kami.

Terima & Lanjutkan

Perlu informasi lebih lanjut? Kebijakan Privasi – atau – Kebijakan Cookie dan GDPR