Pemerintah Terapkan WFH bagi ASN dan Imbau Sektor Swasta, Ini Aturan Lengkapnya

  • AL HADJAR Suci @ ... BMSM - Belajar Mati Sebelum Mati ...
  • Ridwan Maulana Senjaya
  • 42
...

Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat mulai 1 April 2026, berdasarkan Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 3 Tahun 2026. Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli juga menerbitkan imbauan serupa bagi perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD melalui SE Nomor M/6/HK.04/III/2026, dengan teknis pelaksanaan diserahkan kepada masing-masing perusahaan. Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi penghematan energi nasional di tengah ketidakstabilan pasokan energi global.

Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan kebijakan work from home (WFH) secara nasional mulai 1 April 2026. Kebijakan ini mencakup dua segmen tenaga kerja: Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diwajibkan WFH setiap hari Jumat, serta karyawan sektor swasta, BUMN, dan BUMD yang diimbau menerapkan WFH satu hari dalam sepekan.

Langkah ini diambil pemerintah sebagai bagian dari strategi penghematan energi nasional di tengah ketegangan geopolitik di Timur Tengah yang berdampak pada pasokan minyak dunia. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut kebijakan WFH telah dihitung matang berdasarkan pengalaman pasca-COVID, dan hari Jumat dipilih karena beban kerja yang relatif lebih ringan dibanding hari lainnya.

Aturan WFH untuk ASN

Ketentuan WFH bagi ASN tertuang dalam Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah. Pola kerja ASN ditetapkan sebagai berikut:

  • Senin–Kamis: Work from Office (WFO) — 4 hari kerja di kantor
  • Jumat: Work from Home (WFH) — 1 hari kerja dari rumah/domisili

Menteri PAN-RB Rini Widyantini menegaskan bahwa kebijakan ini tidak mengubah ketentuan hari dan jam kerja ASN, melainkan hanya menyesuaikan lokasi pelaksanaan tugas. Fokus tetap pada pencapaian kinerja, bukan lokasi bekerja. Instansi pemerintah juga diwajibkan memastikan layanan publik esensial tetap berjalan, termasuk layanan kesehatan, keamanan, kependudukan, dan layanan yang bersifat kedaruratan.

Aturan WFH untuk Karyawan Swasta, BUMN, dan BUMD

Khusus untuk sektor swasta, BUMN, dan BUMD, pemerintah menerbitkan Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja. Sifat kebijakan ini adalah imbauan, bukan kewajiban. Teknis pelaksanaan — termasuk penentuan hari WFH — diserahkan kepada masing-masing perusahaan.

Beberapa ketentuan yang harus diperhatikan perusahaan yang menerapkan WFH:

  • Upah/gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan penuh sesuai ketentuan
  • Pelaksanaan WFH tidak boleh mengurangi jatah cuti tahunan karyawan
  • Karyawan tetap menjalankan pekerjaan sesuai tugas dan kewajibannya selama WFH
  • Perusahaan tetap memastikan kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan terjaga

Sektor yang Dikecualikan dari WFH

Menaker Yassierli menegaskan bahwa imbauan WFH tidak berlaku bagi sektor-sektor yang memerlukan kehadiran fisik. Berikut sektor yang dikecualikan:

  • Kesehatan: Rumah sakit, klinik, tenaga medis, dan farmasi
  • Energi: Bahan bakar minyak, gas, dan listrik
  • Infrastruktur & Pelayanan Masyarakat: Jalan tol, air bersih, dan pengangkutan sampah
  • Ritel/Perdagangan: Bahan pokok, pasar, dan tempat perbelanjaan
  • Industri & Produksi: Pabrik dan industri yang memerlukan kehadiran fisik untuk operasional mesin
  • Jasa: Perhotelan, pariwisata, keamanan, dan hospitality
  • Makanan & Minuman: Restoran, kafe, dan usaha kuliner
  • Transportasi & Logistik: Angkutan penumpang, angkutan barang, pergudangan, dan jasa pengiriman
  • Keuangan: Perbankan, lembaga keuangan non-bank, asuransi, pasar modal, dan bursa efek

Potensi Penghematan Energi

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mencatat potensi penghematan yang signifikan dari kebijakan ini. Data per 1 April 2026 menunjukkan potensi penghematan kompensasi BBM mencapai Rp6,2 triliun, sementara total penghematan belanja masyarakat diperkirakan bisa mencapai Rp59 triliun.

Kebijakan WFH ini akan dievaluasi kembali dalam dua bulan ke depan. Bagi karyawan swasta yang menemukan pelanggaran dari pihak perusahaan, Kementerian Ketenagakerjaan membuka kanal pengaduan melalui laman lapormenaker.kemnaker.go.id.


Lainnya

...

Gubernur Dedi Mulyadi Ajak Gen Z Nikah Sederhana, Sisihkan Dana untuk DP Rumah daripada Berhutang AL HADJAR Suci @ ... BMSM - Belajar Mati Sebelum Mati ...

...

Penantian 12 Tahun Terbayar: Pedagang Bakso Tahu Bandung Akhirnya Berangkat Haji AL HADJAR Suci @ ... BMSM - Belajar Mati Sebelum Mati ...

...

Doa dan Harapan yang Harus Dipanjatkan di Penghujung Ramadan AL HADJAR Suci @ ... BMSM - Belajar Mati Sebelum Mati ...

...

Syarat DAFTAR Manasik AL HADJAR Suci @ ... BMSM - Belajar Mati Sebelum Mati ...

...

Detik-Detik Paling Mustajab Saat Puasa, Simak Pesan Penting Ustadz Adi Hidayat AL HADJAR Suci @ ... BMSM - Belajar Mati Sebelum Mati ...

...

2005-2006 Bag 2 AL HADJAR Suci @ ... BMSM - Belajar Mati Sebelum Mati ...

...

ALUMNI 2010 Bag-1 AL HADJAR Suci @ ... BMSM - Belajar Mati Sebelum Mati ...

...

5 PASTI Umrah - Wajib Anda Tahu AL HADJAR Suci @ ... BMSM - Belajar Mati Sebelum Mati ...

...

AUDIO TERJEMAH AL QUR'AN 30 JUZ - Faham Dengan Mendengar AL HADJAR Suci @ ... BMSM - Belajar Mati Sebelum Mati ...

...

Beginilah Cara Menanggulangi Jamaah Pingsan AL HADJAR Suci @ ... BMSM - Belajar Mati Sebelum Mati ...

...

2008 Bag -3 AL HADJAR Suci @ ... BMSM - Belajar Mati Sebelum Mati ...

...

Cara Cek Status Istitho'ah Kesehatan AL HADJAR Suci @ ... BMSM - Belajar Mati Sebelum Mati ...

...

Para Awardee LPDP Tiba-tiba membuat postingan Kontribusi Usai Polemik Penerima Beasiswa LPDP AL HADJAR Suci @ ... BMSM - Belajar Mati Sebelum Mati ...

...

Jasa Konsultan AL HADJAR Suci @ ... BMSM - Belajar Mati Sebelum Mati ...

...

UMRAH MANDIRI / Backpacker - Syarat & Ketentuan AL HADJAR Suci @ ... BMSM - Belajar Mati Sebelum Mati ...

Cookie Consent


Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda di situs ini. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookie kami.

Terima & Lanjutkan

Perlu informasi lebih lanjut? Kebijakan Privasi – atau – Kebijakan Cookie dan GDPR