BNN Usulkan Larangan Vape karena Disalahgunakan sebagai Media Konsumsi Narkoba

  • AL HADJAR Suci @ ... BMSM - Belajar Mati Sebelum Mati ...
  • Ridwan Maulana Senjaya
  • 15
...

Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto mengusulkan pelarangan total rokok elektrik (vape) di Indonesia karena terbukti disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika. Usulan ini disampaikan dalam rapat bersama Komisi III DPR RI terkait RUU Narkotika dan Psikotropika pada 7 April 2026. BNN mengungkap temuan zat berbahaya dalam 341 sampel cairan vape yang diuji.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Suyudi Ario Seto, secara tegas mengusulkan pelarangan total peredaran rokok elektrik atau vape beserta cairannya (liquid) di Indonesia. Usulan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 7 April 2026.

Menurut Suyudi, langkah ini diperlukan karena vape telah terbukti menjadi media baru yang dimanfaatkan untuk peredaran dan konsumsi zat narkotika secara terselubung. Fenomena ini dinilai BNN semakin masif dan mengkhawatirkan, khususnya di kalangan generasi muda.

Temuan mengejutkan dari uji laboratorium

BNN telah melakukan uji laboratorium terhadap 341 sampel cairan vape yang beredar di Indonesia. Hasilnya mengungkap fakta yang mengkhawatirkan:


11

sampel mengandung kanabinoid sintetis

23

sampel mengandung etomidate (obat bius)

1

sampel mengandung methamphetamine (sabu)

Etomidate merupakan obat yang lazim digunakan dalam dunia medis sebagai anestesi. Namun, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025, zat ini telah resmi diklasifikasikan sebagai narkotika golongan II. Penyalahgunaannya melalui vape dapat menimbulkan efek berbahaya, mulai dari penurunan kesadaran hingga risiko ketergantungan.Meskipun demikian, penindakan terhadap kasus penyalahgunaan etomidate saat ini masih terbatas pada Undang-Undang Kesehatan yang memiliki ancaman hukuman lebih ringan. Hal inilah yang mendorong BNN agar pelarangan vape segera diatur dalam RUU Narkotika dan Psikotropika agar penegakan hukum bisa lebih kuat.


Vape sebagai media baru peredaran narkotika

Suyudi menegaskan bahwa strategi pelarangan vape merupakan pendekatan yang efektif untuk memutus jalur distribusi narkotika.

"Kami memandang bahwa jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengonsumsinya."

— Komjen Pol Suyudi Ario Seto, Kepala BNN

Selain itu, BNN mencatat saat ini terdapat 1.386 zat psikoaktif baru (New Psychoactive Substances/NPS) yang beredar di seluruh dunia, dan sebanyak 175 jenis NPS telah teridentifikasi beredar di Indonesia. Kondisi ini menunjukkan betapa cepatnya perkembangan modus peredaran narkotika yang semakin sulit terdeteksi.


Dukungan DPR dan pejabat daerah

Usulan BNN mendapat respons positif dari berbagai pihak. Ketua Komisi III DPR RI, Sahroni, menyatakan dukungan penuhnya dan mendorong agar larangan vape dimasukkan ke dalam RUU Narkotika yang sedang dibahas. Ia menilai vape kerap dijadikan kamuflase untuk mengonsumsi narkoba jenis baru yang masuk kategori psikotropika.

Gubernur Banten, Andra Soni, juga menyatakan dukungannya dan menyebut langkah ini sebagai strategi visioner untuk melindungi generasi muda. Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut menyuarakan dukungan atas usulan pelarangan vape tersebut.

Prospek dalam RUU Narkotika

RUU Narkotika dan Psikotropika telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 dan ditargetkan selesai pada tahun ini. Wacana pelarangan vape diperkirakan akan menjadi salah satu isu krusial dalam pembahasan RUU tersebut. Masih terbuka kemungkinan DPR akan memilih antara pendekatan pelarangan total, pembatasan ketat, atau pengawasan khusus terhadap perangkat dan cairan vape.

BNN menegaskan pemerintah perlu segera mengambil langkah tegas agar Indonesia tidak menjadi pasar yang rentan bagi peredaran narkotika gaya baru yang semakin canggih dan sulit dideteksi.


Lainnya

...

Doa dan Harapan yang Harus Dipanjatkan di Penghujung Ramadan AL HADJAR Suci @ ... BMSM - Belajar Mati Sebelum Mati ...

...

Syarat DAFTAR Manasik AL HADJAR Suci @ ... BMSM - Belajar Mati Sebelum Mati ...

...

Detik-Detik Paling Mustajab Saat Puasa, Simak Pesan Penting Ustadz Adi Hidayat AL HADJAR Suci @ ... BMSM - Belajar Mati Sebelum Mati ...

...

2005-2006 Bag 2 AL HADJAR Suci @ ... BMSM - Belajar Mati Sebelum Mati ...

...

ALUMNI 2010 Bag-1 AL HADJAR Suci @ ... BMSM - Belajar Mati Sebelum Mati ...

...

5 PASTI Umrah - Wajib Anda Tahu AL HADJAR Suci @ ... BMSM - Belajar Mati Sebelum Mati ...

...

AUDIO TERJEMAH AL QUR'AN 30 JUZ - Faham Dengan Mendengar AL HADJAR Suci @ ... BMSM - Belajar Mati Sebelum Mati ...

...

Beginilah Cara Menanggulangi Jamaah Pingsan AL HADJAR Suci @ ... BMSM - Belajar Mati Sebelum Mati ...

...

2008 Bag -3 AL HADJAR Suci @ ... BMSM - Belajar Mati Sebelum Mati ...

...

Cara Cek Status Istitho'ah Kesehatan AL HADJAR Suci @ ... BMSM - Belajar Mati Sebelum Mati ...

...

Para Awardee LPDP Tiba-tiba membuat postingan Kontribusi Usai Polemik Penerima Beasiswa LPDP AL HADJAR Suci @ ... BMSM - Belajar Mati Sebelum Mati ...

...

Jasa Konsultan AL HADJAR Suci @ ... BMSM - Belajar Mati Sebelum Mati ...

...

UMRAH MANDIRI / Backpacker - Syarat & Ketentuan AL HADJAR Suci @ ... BMSM - Belajar Mati Sebelum Mati ...

...

Keutamaan Malam Nuzulul Quran di 17 Ramadan, Malam Turunnya Cahaya Petunjuk Abadi AL HADJAR Suci @ ... BMSM - Belajar Mati Sebelum Mati ...

...

2006-2007 Bag-4 AL HADJAR Suci @ ... BMSM - Belajar Mati Sebelum Mati ...

Cookie Consent


Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda di situs ini. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookie kami.

Terima & Lanjutkan

Perlu informasi lebih lanjut? Kebijakan Privasi – atau – Kebijakan Cookie dan GDPR